Berau Dukung Pengadaan Barang dan Jasa Menggunakan Produk Dalam Negeri

img

Penandatanganan Pernyataan Komitmen mendukung pembelanjaan PDN/UMKK

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Penggunaan produk Dalam Negeri dalam penyediaan pengadaan barang dan jasa tahun 2022 mendapat dukungan penuh Pemkab Berau.

Ditandai baru-baru ini  Penandatanganan Pernyataan Komitmen mendukung pembelanjaan PDN/UMKK pada pengadaan barang dan jasa Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Berau. Ditanda tangani langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Berau Gamalis dan seluruh Kepala OPD  Berau , diruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau Jl APT Pranoto.

Wabup menegaskan bahwa Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi perhatian dari Pemkab Berau, dalam mendukung pengembangan pengusaha local dengan optimalisasi belanja barang dan jasa yang mengutamakan produk local.

“Terpenting untuk memberdayakan dan memperkuat struktur industri dalam negeri, mengoptimalkan produk dalam negeri aspek pengadaan barang dan produk dalam  jasa pemerintah,”ujar Wabup Gamalis .

Program ini juga tambah Gamalis, mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, yang memuat perintah, bahwasanya ada kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri  setiap pengadaan barang dan jasa.

“Disamping itu juga mengacu  surat Keputusan Bupati Berau Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang mana dalam SK tersebut disebutkan susunan tim dan tugas tugasnya, yang meliputi koordinasi, sosialisasi,pemantauan, pengawasan evaluasi, pembinaan,tafsiran, inventarisasi permasalahan dan perumusan solusi, hingga pelaporan tahunan" jelas Gamalis lagi.

Terpenting ditambahkannya lagi, bahwa implementasi P3DN didaerah juga diharapkan dapat meningkatkan rasaasionalisme dan kecintaan  terhadap produk dalam negeri.

“Sehingganya mendorong kepada  semuanya khuşusnya para kepala satuan kerja perangkat daerah untuk siap dan berkomitmen melaksanakan program P3DN ini dalam setiap pengadaan barang dan jasa di instansi masing-masing,”tutupnya. (advetorial/sep)